Musdus Desa Jeruklegi Wetan Bahas Penyesuaian RPJMDes dan RKPDes Pasca Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jeruklegi Wetan – Pemerintah Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), menyusul adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun sesuai ketentuan terbaru dalam undang-undang desa.

Musdus ini dilaksanakan di masing-masing dusun mulai tanggal 5 Juli 2025, yang dihadiri oleh unsur pemerintah desa, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, Karang Taruna, serta pendamping desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait program pembangunan dan pemberdayaan yang akan direncanakan dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes yang baru.

Kepala Desa Jeruklegi Wetan, EVY SULISTYAWAN, SE, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun membawa implikasi langsung terhadap perencanaan pembangunan desa. “Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, RPJMDes yang semula dirancang untuk enam tahun kini perlu disesuaikan menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk mengawali proses ini dengan mendengarkan langsung aspirasi dari warga di masing-masing dusun,” ujarnya.

Dalam musyawarah ini, masyarakat menyampaikan berbagai usulan prioritas pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur jalan lingkungan, penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pemberdayaan kelompok pemuda dan perempuan. Semua aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan penyusunan RPJMDes 2026–2027 dan RKPDes tahun anggaran 2026.

Ketua BPD Jeruklegi Wetan, PRIHATI PUJI RAHAYU, turut menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini. “RPJMDes bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi milik seluruh warga desa. Karena itu, apa yang dirumuskan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat,” katanya.

Musyawarah dusun ini merupakan tahapan awal dari proses perencanaan desa partisipatif yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengesahkan rancangan dokumen RPJMDes dan RKPDes. Dengan pelibatan masyarakat secara langsung sejak awal, diharapkan program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Bagikan Berita