Penyerahan Surat Keputusan dan Akta Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (NPAK KDMP)
Pendopo Kecamatan Jeruklegi, 16 Juni 2025
Jeruklegi – Pada hari Senin, 16 Juni 2025, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) kepada pengurus koperasi yang bertempat di Pendopo Kecamatan Jeruklegi.
Acara ini merupakan bagian penting dari proses legalisasi dan pengesahan badan hukum koperasi yang dibentuk atas inisiatif warga desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Jeruklegi, yang tergabung dalam wadah Koperasi Merah Putih. Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh NPAK kepada ketua koperasi di hadapan Camat Jeruklegi, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, serta para tokoh masyarakat dan pengurus koperasi dari masing-masing desa/kelurahan.
Dalam sambutannya, Camat Jeruklegi menyampaikan apresiasi atas terbentuknya koperasi yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, meningkatkan kemandirian masyarakat, serta memperluas akses layanan usaha secara gotong royong.
Notaris Pembuat Akta Koperasi juga menyampaikan pentingnya koperasi memiliki status badan hukum yang sah agar dapat menjalankan fungsi usahanya secara legal dan profesional, termasuk dalam kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta.
Tindak Lanjut
Setelah penyerahan SK dan akta pendirian, terdapat beberapa tindak lanjut penting yang akan dilakukan oleh pengurus Koperasi KDMP, di antaranya:
- Registrasi dan Pengesahan Koperasi secara daring melalui sistem Kementerian Koperasi dan UKM (OSS/Kemenkop).
- Pembukaan rekening koperasi atas nama badan hukum koperasi sebagai sarana transaksi usaha.
- Penyusunan Rencana Usaha dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menyusun arah kegiatan koperasi ke depan.
- Koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap untuk pembinaan dan penguatan kapasitas koperasi.
- Perekrutan anggota koperasi secara aktif dari masyarakat desa/kelurahan untuk memperkuat basis keanggotaan.
Dengan telah resminya status badan hukum, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu menjadi wadah ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta menjadi contoh koperasi modern berbasis partisipasi warga.